Minggu, 12 Juni 2016

UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (PP NO 60 TAHUN 2008)


UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

Lingkungan Pengendalian
Pasal 4-12
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui:
a.  Penegakan integritas dan nilai etika bisa dilakukan dengan  menyusun dan menerapkan aturan  perilaku.
b.     Komitmen terhadap kompetensi sekurang-kurangnya dilakukan dengan menyusun standar kompetensi untuk setiap tugas dan fungsi pada masing-masing posisi dalam Instansi Pemerintah.
c.  Kepemimpinan yang kondusif ditunjukkan dengan mempertimbangkan risiko dalam pengambilan keputusan.
d.  Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan dilakukan dengan menyesuaikan dengan ukuran dan sifat kegiatan Instansi Pemerintah.
e.    Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat dilaksanakan dengan wewenang diberikan kepada pegawai yang tepat sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya dalam rangka pencapaian tujuan Instansi Pemerintah
f.     Penyusunan dan penerapan  kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia sekurang-kurangnya memperhatikan penelusuran latar belakang calon pegawai dalam proses rekrutmen.
g.   Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif sekurang-kurangnya harus memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
h.      Hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.



Penilaian Resiko
Pasal 13 – 17

Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko, yang terdiri atas :
a.       Identifikasi risiko
Sekurang-kurangnya dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan faktor internal.
b.      Analisis risiko
Dilaksanakan untuk menentukan dampak dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan Instansi Pemerintah.
Dalam rangka penilaian risiko pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan:
a.       Tujuan Instansi Pemerintah.
Tujuan harus memuat pernyataan dan arahan yang spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis, dan terikat waktu. Untuk mencapai tujuan Instansi Pemerintah, pimpinan menetapkan:
a)         Strategi operasional yang konsisten; dan
b)         Strategi manajemen terintegrasi dan rencana penilaian risiko.
b.      Tujuan pada tingkatan kegiatan, dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan.
Dilakukan dengan memperhatikan ketentuan berdasarkan pada tujuan dan rencana strategis Instansi Pemerintah.

Kegiatan Pengendalian
Pasal 18 – 40

Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang bersangkutan. Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a.       reviu atas kinerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
b.       pembinaan sumber daya manusia;
c.       pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;
d.      pengendalian fisik atas aset;
e.       penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja;
f.       pemisahan fungsi;
g.      otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting;
h.      pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian;
i.        pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya;
j.        akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan
k.     dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting.

Informasi dan Komunikasi
Pasal 41-42

Pimpinan Instansi Pemerintah wajib mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat. Pimpinan Instansi Pemerintah harus sekurang-kurangnya:
a.       menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; dan
b.       mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus.

Pemantauan
Pasal 43 – 46

Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan pemantauan Sistem Pengendalian Intern. Pemantauan Sistem Pengendalian Intern dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.

Kelemahan
Perlu disadari bahwa tidak ada suatu pengendalian intern yang dapat memberikan jaminan keberhasilan secara absolute. Ada beberapa kelemahan yang terkandung di dalam suatu pengendalian intern diantaranya adalah:

·       Keputusan dilakukan oleh manusia yang sering berada di bawah tekanan dengan keterbatasan waktu dan informasi sehingga dapat terjadi pengambilan keputusan yang tidak tepat;
·   Pegawai mungkin tidak memahami instruksi yang diberikan sehingga mengakibatkan kegagalan operasi;
·    Pimpinan dan manajemen tingkat atas dengan kewenangannya bisa mengabaikan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan;
·         Kolusi diantara pegawai dapat mensiasati pengendalian intern sebaik apapun;
·       Risiko kegagalan dan dampaknya harus dibandingkan dengan manfaat penerapan sistem pengendalian intern.

 Source : PP NO 60 TAHUN 2008
              

Tidak ada komentar:

Posting Komentar