UNSUR SISTEM
PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Lingkungan Pengendalian
Pasal 4-12
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara
lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk
penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui:
a. Penegakan integritas dan
nilai etika bisa dilakukan dengan
menyusun dan menerapkan aturan
perilaku.
b. Komitmen terhadap kompetensi
sekurang-kurangnya dilakukan dengan menyusun standar kompetensi untuk setiap
tugas dan fungsi pada masing-masing posisi dalam Instansi Pemerintah.
c. Kepemimpinan yang kondusif
ditunjukkan dengan mempertimbangkan risiko dalam pengambilan keputusan.
d. Pembentukan struktur
organisasi yang sesuai dengan kebutuhan dilakukan dengan menyesuaikan dengan
ukuran dan sifat kegiatan Instansi Pemerintah.
e. Pendelegasian wewenang dan
tanggung jawab yang tepat dilaksanakan dengan wewenang diberikan kepada pegawai
yang tepat sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya dalam rangka pencapaian
tujuan Instansi Pemerintah
f. Penyusunan dan
penerapan kebijakan yang sehat tentang
pembinaan sumber daya manusia sekurang-kurangnya memperhatikan penelusuran latar
belakang calon pegawai dalam proses rekrutmen.
g. Perwujudan peran aparat
pengawasan intern pemerintah yang efektif sekurang-kurangnya harus memelihara
dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi
Pemerintah.
h.
Hubungan kerja yang baik
dengan Instansi Pemerintah terkait.
Penilaian
Resiko
Pasal
13 – 17
Pimpinan Instansi
Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko, yang terdiri atas :
a.
Identifikasi risiko
Sekurang-kurangnya dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme yang
memadai untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan faktor internal.
b.
Analisis risiko
Dilaksanakan untuk menentukan dampak dari risiko yang telah
diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan Instansi Pemerintah.
Dalam rangka penilaian
risiko pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan:
a.
Tujuan Instansi Pemerintah.
Tujuan harus memuat pernyataan dan arahan yang spesifik, terukur,
dapat dicapai, realistis, dan terikat waktu. Untuk mencapai tujuan Instansi
Pemerintah, pimpinan menetapkan:
a)
Strategi operasional yang
konsisten; dan
b)
Strategi manajemen terintegrasi dan rencana
penilaian risiko.
b.
Tujuan pada tingkatan
kegiatan, dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan.
Dilakukan dengan memperhatikan ketentuan berdasarkan pada tujuan
dan rencana strategis Instansi Pemerintah.
Kegiatan
Pengendalian
Pasal
18 – 40
Pimpinan Instansi
Pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran,
kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang
bersangkutan. Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a.
reviu atas kinerja Instansi
Pemerintah yang bersangkutan;
b.
pembinaan sumber daya manusia;
c.
pengendalian atas
pengelolaan sistem informasi;
d.
pengendalian fisik atas
aset;
e.
penetapan dan reviu atas
indikator dan ukuran kinerja;
f.
pemisahan fungsi;
g.
otorisasi atas transaksi dan
kejadian yang penting;
h.
pencatatan yang akurat dan
tepat waktu atas transaksi dan kejadian;
i.
pembatasan akses atas sumber
daya dan pencatatannya;
j.
akuntabilitas terhadap
sumber daya dan pencatatannya; dan
k. dokumentasi yang baik atas
Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting.
Informasi
dan Komunikasi
Pasal
41-42
Pimpinan Instansi
Pemerintah wajib mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi
dalam bentuk dan waktu yang tepat. Pimpinan Instansi Pemerintah harus
sekurang-kurangnya:
a.
menyediakan dan memanfaatkan
berbagai bentuk dan sarana komunikasi; dan
b.
mengelola, mengembangkan, dan memperbarui
sistem informasi secara terus menerus.
Pemantauan
Pasal
43 – 46
Pimpinan Instansi
Pemerintah wajib melakukan pemantauan Sistem Pengendalian Intern. Pemantauan
Sistem Pengendalian Intern dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan,
evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.
Kelemahan
Perlu
disadari bahwa tidak ada suatu pengendalian intern yang dapat memberikan
jaminan keberhasilan secara absolute. Ada beberapa kelemahan yang terkandung di
dalam suatu pengendalian intern diantaranya adalah:
· Keputusan dilakukan oleh
manusia yang sering berada di bawah tekanan dengan keterbatasan waktu dan
informasi sehingga dapat terjadi pengambilan keputusan yang tidak tepat;
· Pegawai mungkin tidak
memahami instruksi yang diberikan sehingga mengakibatkan kegagalan operasi;
· Pimpinan dan manajemen
tingkat atas dengan kewenangannya bisa mengabaikan kebijakan dan prosedur yang
telah ditetapkan;
·
Kolusi diantara pegawai
dapat mensiasati pengendalian intern sebaik apapun;
· Risiko kegagalan dan
dampaknya harus dibandingkan dengan manfaat penerapan sistem pengendalian
intern.
Source : PP NO 60 TAHUN 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar